HEADLINE

Meningkatkan Keamanan di Lingkungan Pendidikan, PC PMII Kota Mataram Desak DPRD NTB Wujudkan Payung Hukum Perlindungan Santri

MATARAM – Menyoroti maraknya kasus kekerasan yang sering tertutup oleh budaya kebungkaman di internal pesantren, PC PMII Kota Mataram mendesak DPRD NTB segera mengesahkan regulasi daerah yang bersifat lex specialis. Kebutuhan akan adanya landasan hukum yang kuat dinilai sangat mendesak agar pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan intervensi serta penegakan hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap santri.

Ketua PC PMII Kota Mataram, Lalu Rizky Hidayat, didampingi Sekretaris Muhammad Sapiin, menilai bahwa kehadiran regulasi daerah yang mengikat secara hukum merupakan kebutuhan mendesak. “Kami mendesak DPRD NTB segera bekerja konkret. Jangan sampai wakil rakyat hanya hadir ke pondok pesantren saat momentum kampanye politik saja, namun abai ketika terjadi darurat kekerasan yang menghancurkan masa depan santri,” tegas Muhammad Sapiin di Mataram, Minggu (7/6/2026).

Pernyataan ini dilatarbelakangi oleh temuan maraknya kasus kekerasan struktural, pelecehan seksual, dan tindakan penganiayaan fisik yang terjadi di berbagai pondok pesantren di wilayah NTB, yang sering kali ditutupi oleh budaya kebungkaman (culture of silence) dan resistensi pihak yayasan.

PC PMII Kota Mataram memandang bahwa instrumen hukum berupa Perda akan memberikan legitimasi yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi, audit sarana-prasarana, serta pemberian sanksi administratif hingga pidana bagi pihak-pihak yang lalai dalam melindungi anak didik. Meski NTB telah memiliki beberapa regulasi perlindungan anak, PC PMII menilai bahwa dibutuhkan lex specialis yang mengatur secara spesifik tentang ekosistem pondok pesantren sebagai wujud komitmen nyata terhadap perlindungan hak asasi manusia.

“Jika DPRD dan Pemprov NTB sungguh-sungguh berpihak pada kemanusiaan dan keadilan, maka pembuatan Perda ini tidak bisa lagi ditunda. Kami menunggu bukti nyata keberanian politik para legislator untuk segera membahas dan mengesahkan peraturan ini sebelum jatuhnya korban-korban berikutnya,” tutup Lalu Rizky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *